Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu program pembiayaan pemerintah Indonesia yang bertujuan mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dengan bunga rendah dan tenor fleksibel, KUR menjadi solusi akses pembiayaan bagi masyarakat produktif yang belum terjangkau perbankan konvensional. Namun, tidak semua permohonan KUR langsung disetujui. Di balik setiap pengajuan, bank penyalur menjalankan proses evaluasi yang ketat dan terstruktur.

Artikel ini akan membahas secara rinci bagaimana proses evaluasi pinjaman KUR dilakukan oleh bank penyalur, dari awal hingga keputusan akhir.

1. Pengumpulan Dokumen dan Pengisian Formulir Aplikasi

Langkah pertama dalam proses evaluasi KUR dimulai dari pengajuan oleh calon debitur. Pada tahap ini, calon peminjam harus mengisi formulir aplikasi dan melampirkan dokumen pendukung. Dokumen yang umumnya diminta antara lain:

  • Fotokopi KTP dan KK

  • NPWP (jika ada)

  • Surat keterangan usaha (SKU) dari kelurahan atau instansi terkait

  • Laporan keuangan sederhana (pembukuan usaha)

  • Rekening koran 3 bulan terakhir (opsional)

Transisi ke tahap berikutnya hanya terjadi jika kelengkapan dokumen telah diverifikasi oleh petugas bank.

2. Verifikasi Administrasi dan Identitas Debitur

Setelah dokumen diterima, pihak bank akan melakukan verifikasi administrasi. Proses ini bertujuan memastikan keabsahan data identitas pemohon, legalitas usaha, dan status kependudukan.

Verifikasi dilakukan melalui:

  • Pengecekan identitas ke Dukcapil

  • Cross-check SKU ke kelurahan

  • Validasi nomor telepon dan domisili

Read Too  Langkah-Langkah Pengajuan Pinjaman KUR secara Online dan Offline di Lembaga Keuangan Resmi

Langkah ini penting karena akan menjadi dasar dalam menentukan apakah calon debitur layak mengikuti tahap analisis kredit lebih lanjut.

3. Wawancara dan Observasi Lapangan

Setelah lolos verifikasi administrasi, bank akan mengundang calon peminjam untuk melakukan wawancara langsung. Wawancara ini bertujuan menggali informasi lebih dalam mengenai:

  • Riwayat usaha

  • Skala usaha

  • Penggunaan dana KUR

  • Kemampuan bayar dan siklus kas usaha

Selain itu, petugas kredit juga akan melakukan observasi lapangan ke tempat usaha. Hal ini untuk memastikan keberadaan fisik usaha, melihat operasional secara langsung, serta memperkirakan arus kas harian atau bulanan.

Kenapa Tahapan Ini Penting?

Proses observasi dan wawancara membantu bank membedakan usaha yang benar-benar berjalan dengan yang bersifat fiktif. Validasi ini akan memperkecil risiko kredit macet di kemudian hari.

4. Analisis Karakter Debitur

Salah satu prinsip dasar dalam analisis kredit adalah 5C: Character, Capacity, Capital, Condition, dan Collateral. Pada pinjaman KUR, fokus utama bank berada pada dua aspek: Character dan Capacity.

Analisis karakter dilakukan berdasarkan:

  • Riwayat pinjaman sebelumnya

  • Etika pembayaran di lembaga keuangan lain

  • Rekam jejak kredit di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Jika calon debitur memiliki catatan kredit yang baik dan tidak sedang mengalami tunggakan, maka peluang disetujui akan lebih besar.

5. Penilaian Kapasitas Usaha

Kapasitas usaha mencerminkan kemampuan finansial debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran cicilan KUR. Bank akan mengevaluasi:

  • Omzet bulanan

  • Laba usaha

  • Cashflow mingguan atau harian

  • Kebutuhan modal kerja vs utang berjalan

Pada tahap ini, analis kredit akan menghitung rasio angsuran terhadap pendapatan usaha. Jika nilai rasio di bawah 30%-40%, maka usaha dinilai sehat dan layak untuk dibiayai.

Read Too  Tips Lolos Verifikasi dan Analisis Kredit dalam Pengajuan Pinjaman KUR

Tips:

Debitur disarankan menyusun pembukuan sederhana agar memudahkan bank dalam membaca kesehatan keuangan usaha.

6. Penentuan Plafon dan Tenor Pinjaman

Berdasarkan hasil analisis, bank akan menentukan jumlah pinjaman (plafon) dan jangka waktu (tenor) yang sesuai dengan kondisi usaha debitur. Penentuan plafon didasarkan pada:

  • Kebutuhan modal kerja riil

  • Skala dan volume usaha

  • Kemampuan bayar debitur

Sebagai contoh, pelaku usaha mikro dengan omzet Rp10 juta per bulan kemungkinan hanya diberikan plafon Rp10–Rp25 juta, dengan tenor 12–24 bulan.

7. Persetujuan Kredit oleh Komite

Seluruh hasil analisis akan dirangkum dalam laporan rekomendasi yang dibawa ke komite kredit. Komite akan menilai kelayakan debitur berdasarkan:

  • Data analisis 5C

  • Laporan survei lapangan

  • Risiko sektor usaha

  • Kesesuaian penggunaan dana

Jika semua indikator menunjukkan nilai positif, maka permohonan akan disetujui dan masuk ke tahap pencairan.

Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian data atau risiko tinggi, bank bisa menolak permohonan tanpa mengajukan banding.

8. Penandatanganan Akad dan Pencairan Dana

Debitur yang permohonannya disetujui akan diundang ke kantor cabang untuk penandatanganan akad kredit. Dalam akad tersebut dijelaskan hal-hal seperti:

  • Nilai pinjaman

  • Suku bunga (biasanya 3% efektif per tahun)

  • Jadwal cicilan

  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak

Setelah akad ditandatangani, dana akan dicairkan ke rekening debitur, biasanya dalam waktu 1–3 hari kerja.

9. Monitoring Pasca Pencairan

Evaluasi tidak berhenti setelah dana cair. Bank penyalur memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring pasca pencairan secara berkala. Tujuannya:

  • Memastikan dana digunakan sesuai rencana

  • Menilai perkembangan usaha

  • Mendeteksi gejala kredit bermasalah sejak dini

Monitoring bisa dilakukan secara langsung (kunjungan lapangan) atau tidak langsung (telepon, laporan usaha, dan pengawasan rekening).

Read Too  Strategi Efektif Mengoptimalkan Pinjaman KUR untuk Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil

10. Penanganan Risiko dan Evaluasi Lanjutan

Apabila debitur mengalami kendala dalam membayar cicilan, bank akan melakukan pendekatan secara persuasif terlebih dahulu. Jika perlu, bank dapat melakukan:

  • Penjadwalan ulang kredit (restrukturisasi)

  • Edukasi manajemen keuangan

  • Penilaian ulang kelayakan usaha

Tujuan utama proses ini adalah menjaga kelancaran pembayaran dan keberlanjutan usaha debitur.

Kesimpulan

Evaluasi pinjaman KUR oleh bank penyalur dilakukan melalui prosedur sistematis dan menyeluruh. Setiap tahap memiliki tujuan strategis untuk menilai kelayakan debitur secara objektif. Mulai dari pengumpulan data, verifikasi, wawancara, analisis kapasitas hingga keputusan akhir oleh komite, seluruh proses dirancang untuk meminimalkan risiko dan memastikan program KUR tepat sasaran.

Bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan KUR, pastikan untuk menyiapkan dokumen dengan lengkap, memiliki usaha yang jelas, dan mencatat arus keuangan secara tertib. Dengan begitu, peluang disetujui akan semakin besar.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Evaluasi KUR oleh Bank

1. Apakah semua bank memiliki proses evaluasi yang sama?
Secara umum ya, karena mengacu pada kebijakan pemerintah. Namun, ada perbedaan teknis antar bank.

2. Berapa lama proses evaluasi biasanya berlangsung?
Bisa 3 hari hingga 2 minggu, tergantung kelengkapan data dan hasil survei lapangan.

3. Apakah usaha tanpa izin resmi bisa mengajukan KUR?
Bisa, asalkan memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan atau perangkat desa.

4. Jika pernah punya pinjaman macet, apakah masih bisa mengajukan KUR?
Bergantung pada status pemulihan kredit. Jika sudah lunas dan tidak masuk blacklist SLIK, masih bisa dipertimbangkan.

Categories: KUR

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *