Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan salah satu instrumen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor UMKM. Pada tahun 2025, pemerintah kembali melakukan penyesuaian regulasi penyaluran KUR guna menyesuaikan dengan dinamika ekonomi nasional dan global. Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan, memperluas akses pelaku usaha, serta mendukung sektor prioritas secara lebih tepat sasaran.
Artikel ini akan membahas secara mendalam regulasi terbaru tersebut, termasuk skema penyaluran, plafon kredit, suku bunga, hingga prioritas sektor yang mendapat dukungan pemerintah.
Latar Belakang Perubahan Regulasi KUR 2025
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia melakukan evaluasi rutin terhadap efektivitas penyaluran KUR setiap tahunnya.
Memasuki tahun 2025, sejumlah tantangan ekonomi mulai tampak, antara lain peningkatan risiko kredit macet, perlambatan permintaan sektor mikro, serta ketimpangan distribusi KUR antar daerah. Oleh karena itu, pemerintah merespons dengan merilis peraturan baru yang berfokus pada:
-
Optimalisasi penyaluran KUR produktif.
-
Penurunan ketergantungan pada sektor perdagangan.
-
Peningkatan pembiayaan sektor produksi seperti pertanian, perikanan, dan manufaktur.
Dasar Hukum Penyaluran KUR 2025
Regulasi KUR tahun 2025 mengacu pada beberapa dasar hukum utama berikut:
-
Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2025 tentang Penyaluran dan Penjaminan Kredit Usaha Rakyat.
-
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan KUR.
-
Keputusan Menteri Keuangan No. 12/KMK.05/2025 terkait subsidi bunga KUR.
-
Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/SEBI/2025 mengenai pengawasan dan pelaporan KUR oleh lembaga penyalur.
Kehadiran regulasi ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi perbankan maupun lembaga keuangan non-bank dalam menyalurkan KUR secara terstruktur dan akuntabel.
Plafon dan Skema KUR Tahun 2025
Pemerintah menetapkan total plafon KUR tahun 2025 sebesar Rp460 triliun, meningkat dari Rp450 triliun pada 2024. Penambahan plafon ini didorong oleh meningkatnya permintaan pembiayaan UMKM pascapandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Skema KUR yang Berlaku:
Jenis KUR | Plafon Maksimal | Tenor | Suku Bunga Efektif |
---|---|---|---|
KUR Mikro | s.d. Rp50 juta | Maks 3 tahun (modal kerja) / 5 tahun (investasi) | 3% |
KUR Kecil (KUR Kecil/Usaha Kecil) | Rp50 juta – Rp500 juta | Maks 4 tahun (modal kerja) / 5 tahun (investasi) | 6% |
KUR Khusus (klusterisasi) | s.d. Rp500 juta | Maks 5 tahun | 3% – 6% |
KUR TKI | s.d. Rp50 juta | Maks 3 tahun | 3% |
Catatan penting: Pemerintah tetap memberikan subsidi bunga sebesar 3% untuk seluruh jenis KUR selama tahun 2025. Namun, subsidi ini akan ditinjau per semester.
Sektor Prioritas Penyaluran KUR 2025
Sejalan dengan fokus pemerintah dalam membangun kemandirian ekonomi nasional, penyaluran KUR 2025 difokuskan kepada sektor-sektor produktif, antara lain:
-
Pertanian dan Perkebunan
-
Perikanan dan Kelautan
-
Industri Pengolahan
-
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
-
Energi Baru dan Terbarukan (EBT)
Melalui pendekatan sektoral ini, pemerintah ingin menggeser dominasi penyaluran KUR yang sebelumnya terlalu terfokus pada sektor perdagangan kecil.
Persyaratan dan Ketentuan Penerima KUR
Penerima KUR tahun 2025 harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
-
Pelaku UMKM aktif dengan pengalaman usaha minimal 6 bulan.
-
Tidak sedang menerima pembiayaan dari lembaga keuangan lain untuk jenis pinjaman produktif.
-
Memiliki legalitas usaha, minimal berupa NIB (Nomor Induk Berusaha).
-
Memiliki rekam jejak kredit yang baik, diutamakan yang masuk SLIK OJK tanpa catatan kolektibilitas bermasalah.
-
Bagi sektor pertanian atau perikanan, pelaku usaha dapat berbentuk perorangan, kelompok tani, atau koperasi.
Transparansi syarat ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas calon debitur sekaligus menurunkan risiko gagal bayar.
Digitalisasi Proses Penyaluran
Dalam upaya peningkatan efisiensi dan inklusi keuangan, pemerintah mengintegrasikan sistem penyaluran KUR dengan platform digital seperti:
-
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) milik Kemenko Perekonomian.
-
Integrasi dengan e-KTP, SLIK OJK, dan OSS RBA.
-
Penggunaan skoring kredit berbasis teknologi untuk percepatan proses persetujuan.
Langkah ini mempercepat proses verifikasi dan penyaluran, khususnya bagi pelaku usaha di wilayah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal).
Kelembagaan Penyalur KUR
KUR 2025 disalurkan melalui 3 kategori lembaga:
-
Bank Umum Nasional
-
Contoh: BRI, BNI, Mandiri, Bank Syariah Indonesia.
-
-
Bank Pembangunan Daerah (BPD)
-
Seperti Bank Jabar Banten (BJB), Bank Jateng.
-
-
Lembaga Keuangan Non-Bank (LKBB)
-
Contohnya: Pegadaian, PNM, koperasi yang telah memenuhi syarat dari OJK.
-
Pemerintah mendorong agar BPD dan LKBB memiliki kontribusi minimal 25% dari total penyaluran nasional, guna memperluas akses di daerah.
Tantangan dan Antisipasi Pemerintah
Meski regulasi terbaru bersifat progresif, ada sejumlah tantangan yang patut diantisipasi, antara lain:
-
Rendahnya literasi keuangan pelaku UMKM
-
Keterbatasan jangkauan infrastruktur digital di daerah
-
Tingginya angka non-performing loan (NPL) di sektor tertentu
Sebagai solusi, pemerintah akan menggandeng lembaga pendamping usaha, seperti PNM Mekaar, inkubator bisnis lokal, dan asosiasi UMKM. Tujuannya adalah untuk melakukan pembinaan sebelum dan sesudah pencairan KUR.
Peran OJK dan Lembaga Penjamin
Regulasi KUR 2025 juga menegaskan peran aktif dari:
-
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi kepatuhan lembaga penyalur dan menjaga prinsip kehati-hatian.
-
Lembaga Penjamin Kredit seperti Jamkrindo dan Askrindo dalam memberikan jaminan atas pinjaman KUR.
Dengan demikian, sistem penyaluran lebih aman dan terkelola dengan baik secara risiko.
Proyeksi dan Target Penyaluran
Pemerintah menargetkan:
-
Jumlah debitur baru mencapai 7 juta pelaku usaha.
-
Penyaluran sektor produksi minimal 60% dari total plafon.
-
Peningkatan kontribusi KUR terhadap PDB UMKM sebesar 5%.
Target ini realistis dengan adanya dukungan infrastruktur regulasi dan digitalisasi.
Kesimpulan: KUR 2025 Lebih Fokus, Lebih Terarah
Regulasi terbaru KUR tahun 2025 menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi rakyat melalui skema pembiayaan produktif. Penyesuaian plafon, suku bunga, sektor prioritas, serta digitalisasi proses menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.
Bank dan lembaga keuangan kini memiliki peran strategis untuk menyukseskan program ini. Sementara itu, UMKM diharapkan semakin siap dan kompetitif dalam mengakses pembiayaan yang terjangkau, aman, dan berdampak besar terhadap kelangsungan usaha mereka.
FAQ: Regulasi KUR 2025
Q: Apakah suku bunga KUR 2025 lebih tinggi dari 2024?
A: Tidak. Suku bunga tetap 3% untuk KUR Mikro dan 6% untuk KUR Kecil, masih disubsidi pemerintah.
Q: Apa syarat utama untuk mengajukan KUR?
A: Harus memiliki usaha aktif minimal 6 bulan, NIB, dan tidak sedang menerima kredit produktif lain.
Q: Apakah bisa mengajukan KUR tanpa agunan?
A: Bisa, untuk KUR Mikro s.d. Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
Q: Bagaimana cara cek apakah saya bisa mendapat KUR?
A: Bisa melalui lembaga penyalur (bank), sistem SIKP, atau cek skor kredit via SLIK OJK.
0 Comments